Heboh, Putri Indonesia Polisikan Bule Swiss ke Polda Bali, Kasusnya Tidak Main-main
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kabar heboh datang dari Putri Indonesia Persahabatan 2022, Fransisca Christie.
Fransisca Christie melaporkan seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial LS ke SPKT Polda Bali, kemarin (8/9).
Bule Swiss itu dipolisikan atas dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.
Korban disebut-sebut mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar akibat ulah sang bule.
Laporan ke Polda Bali menjadi yang kedua setelah sebelumnya telah melaporkan kepada Bareskrim Polri atas WNA yang sama, yakni LS asal Swiss dengan tempus dan dolus yang berbeda dengan total kerugian mencapai Rp 30-an miliar lebih.
Kuasa hukum Fransisca Christie, Togar Situmorang, menyatakan, kliennya memiliki kesepakatan proyek dalam kepemilikan saham bersama LS.
Mereka membangun apartemen The Double View Mansions Bali di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam kesepakatan itu, LS bertindak sebagai investor atau penyokong dana, sementara Christie bertindak sebagai direktur PT Indo Bhali Makmur Jaya.
Heboh, Putri Indonesia Persahabatan Fransisca Christie memolisikan bule Swiss berinisial LS ke Polda Bali, kasusnya tidak main-main
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News