2 Pemuda asal Jatim Diringkus Polisi Denpasar, Tepergok saat Transaksi, Parah
Di dalam kamar ternyata tersangka sudah menyimpan 144 butir pil ineks merek Coca-Cola dengan berat bersih 54,21 gram yang juga siap diedarkan.
"Menurut keterangan tersangka BB tersebut miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil Jaki," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (6/9).
Kombes Bambang Yugo Pamungkas menyebut kedua tersangka berperan sebagai pengedar atau kurir narkoba.
"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu dan dijanjikan upah Rp 50-100 ribu sekali tempel," bebernya.
Di lain sisi, tersangka Agung Prayogo lebih dahulu ditangkap, yakni pada Sabtu (3/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.
Pria yang bekerja sebagai teknisi pemasang jaringan listrik dan telepon ini diamankan di areal parkir Hotel Princess, Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat.
Dari tangan tersangka Agung Prayogo, sebanyak 27,05 gram sabu-sabu yang dikemas dalam tiga plastik klip diamankan petugas.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," papar Kombes Bambang Yugo. (gie/JPNN)
2 pemuda asal Jawa Timur Diringkus Polisi Denpasar di tempat dan waktu berbeda. Keduanya tepergok saat transaksi narkoba
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News