2 Pemuda asal Jatim Diringkus Polisi Denpasar, Tepergok saat Transaksi, Parah

Rabu, 07 September 2022 – 06:04 WIB
2 Pemuda asal Jatim Diringkus Polisi Denpasar, Tepergok saat Transaksi, Parah - JPNN.com Bali
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menunjukkan barang bukti narkoba dan dua tersangka, Rafli Rangga Mahendra dan M Agung Prayogo, Selasa (6/9). Foto: Sentot Prayogi/JPNN.com

Di dalam kamar ternyata tersangka sudah menyimpan 144 butir pil ineks merek Coca-Cola dengan berat bersih 54,21 gram yang juga siap diedarkan.

"Menurut keterangan tersangka BB tersebut miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil Jaki," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (6/9).

Kombes Bambang Yugo Pamungkas menyebut kedua tersangka berperan sebagai pengedar atau kurir narkoba.

"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu dan dijanjikan upah Rp 50-100 ribu sekali tempel," bebernya.

Di lain sisi, tersangka Agung Prayogo lebih dahulu ditangkap, yakni pada Sabtu (3/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.

Pria yang bekerja sebagai teknisi pemasang jaringan listrik dan telepon ini diamankan di areal parkir Hotel Princess, Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat.

Dari tangan tersangka Agung Prayogo, sebanyak 27,05 gram sabu-sabu yang dikemas dalam tiga plastik klip diamankan petugas.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," papar Kombes Bambang Yugo. (gie/JPNN)

2 pemuda asal Jawa Timur Diringkus Polisi Denpasar di tempat dan waktu berbeda. Keduanya tepergok saat transaksi narkoba
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News