2 Pemuda asal Jatim Diringkus Polisi Denpasar, Tepergok saat Transaksi, Parah
bali.jpnn.com, DENPASAR - Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar kembali meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi atau ineks.
Dua pengedar asal Jawa Timur (Jatim) yang diamankan masing-masing Rafli Rangga Mahendra (27) asal Lumajang, Jatim dan M. Agung Prayogo (26) asal Banyuwangi, Jatim.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu (SS) seberat total 153,93 gram dan 144 butir ineks.
Kendati ditangkap dalam waktu hampir bersamaan, kedua tersangka ini merupakan pengedar berbeda jaringan yang tidak saling berhubungan.
Rafli Rangga dibekuk Tim Opsnal Res Narkoba Polresta Denpasar pada Minggu (4/9) siang sekitar pukul 14.30 WITA.
Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai sopir lepas ini disergap di areal parkir Mie Kober Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara saat bertransaksi narkoba.
Saat diperiksa, petugas menemukan satu klip plastik berisi sabu-sabu seberat 126,88 gram yang merupakan narkoba siap edar.
Penggeledahan berlanjut ke kamar indekos tersangka di Kos Suara Loka, Jalan Gangga Cafe Seminyak, Kuta, Badung.
2 pemuda asal Jawa Timur Diringkus Polisi Denpasar di tempat dan waktu berbeda. Keduanya tepergok saat transaksi narkoba
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News