Rekam Jejak Penculik Bocil Terungkap, Ternyata Aksinya di Mataram Lebih Parah
“Tersangka adalah mantan residivis kasus pencabulan,” kata AKP Reza Pranata didampingi Kasihumas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan.
Lantas, apa motif tersangka menculik AM?
“Dari hasil pemeriksaan ini ada niat dari pelaku untuk menyetubuhi, atau setidaknya berbuat cabul kepada korban,” ucap AKP Reza Pranata dilansir dari laman Polres Jembrana.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 83 Yo Pasal 76 F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 330 ayat (1) dan ayat (2) Yo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun.
Awal mula penculikan bermula ketika korban AM yang berasal dari Loloan Barat mengisi angin ban sepeda gayungnya.
Seusai isi ban, korban berpapasan dengan pelaku BA saat melintas di Jalan Kalimutu, Jembrana.
Di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku memberhentikan korban dan menanyakan berapa ukuran tinggi badan.
Pertanyaan tersebut sempat tidak digubris oleh korban karena merasa tidak kenal.
Rekam jejak penculik bocah cilik berinisial AM di Loloan Barat, Negara, Jembrana, akhirnya terungkap, ternyata aksi tersangka di Mataram NTB lebih parah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News