Bule Polandia Dideportasi Gegara Skimming, Begini Perjalanan Kasusnya
bali.jpnn.com, BULELENG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, akhirnya mendeportasi bule Polandia bernama Gawel Amadeusz Wojcik alias GAW.
Gawel dideportasi setelah selesai menjalani masa hukumannya sebagai terpidana kasus skimming ATM di Lapas Kelas II B Singaraja.
Gawel Amadeusz Wojcik telah menjalani masa hukumannya selama 3 tahun di penjara setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Amlapura, Karangasem.
Gawel melanggar Pasal 33 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP yang bersangkutan dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa.
Bule Polandia itu ditangkap oleh polisi karena melakukan aksi skimming — pencurian data pengguna ATM yang dilakukan untuk membobol rekening korban.
Gawel terbukti melakukan skimming ATM di kawasan Candidasa, Karangasem.
Gawel telah dinyatakan bebas sejak Minggu lalu (19/6), dan saat itu pihak Lapas Singaraja menyerahkan yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk proses lebih lanjut.
Bule Polandia Gawel Amadeusz Wojcik dideportasi gegara skimming ATM di Candidasa, Manggis, Karangasem, begini perjalanan kasusnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News