Santri Ponpes Hidayatullah Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi Tempuh Langkah Ini

Korban dihajar kedua pelaku dengan tangan dan kayu, yang membuat ibu korban bernama Merry Katili (50) melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kasus ini diselesaikan lewat jalur mediasi antara pihak korban dan kedua pelaku yang sama-sama masih berstatus di bawah umur.
Menurut Kompol Mikael Hutabarat, gelar perkara kasus ini melibatkan unsur-unsur terkait dalam hal penerapan UU Perlindungan Anak.
"Ketika kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai maka kepolisian akan memediasi dengan melakukan Restorative Justice," bebernya.
Kompol Mikael Hutabarat menambahkan bahwa asas Restorative Justice merupakan salah satu program utama Kapolri dalam hal memulihkan kondisi korban dan pelapor.
Lewat kesepakatan bersama, Minggu kemarin (19/6), kedua pihak menyatakan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya di kemudian hari.
"Jika ke depannya terjadi lagi, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan kepolisian," tegas Kompol Mikael Hutabarat. (gie/JPNN)
Santri Ponpes Hidayatullah Pemogan Denpasar jadi korban pengeroyokan, polisi Denpasar tempuh langkah ini
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News