Santri Ponpes Hidayatullah Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi Tempuh Langkah Ini
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kebijakan penghentian penyelidikan berdasarkan asas Restorative Justice kembali dilakukan Polresta Denpasar.
Kebijakan ini diberikan atas kasus pengeroyokan antarpelajar yang terjadi di Jalan Raya Pemogan Gang Taman, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
Kasus ini sendiri terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Yayasan Hidayatullah Pemogan yang menimpa salah satu santri berinisial GK (16).
Pada Sabtu (14/6) lalu, GK yang duduk di Kelas 3 SMP Hidayatullah dikeroyok dua remaja lainnya, masing-masing JCA (14) dan MSA (15).
Malam itu sekitar pukul 22.00 WITA, GK jadi bulan-bulanan kedua pelaku yang dipicu pinjam-meminjam alat hisap vape.
"Awalnya korban disuruh meminjam vape oleh kedua pelaku ke seorang adik kelas berinisial G," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, Senin (20/6).
Saat G menanyakan soal vape tersebut, korban menjawab bahwa vape itu berada di tangan kedua pelaku JCA dan MSA.
"Karena hal tersebut kedua pelaku tidak terima yang selanjutnya mengeroyok korban," ujar Kompol Mikael Hutabarat.
Santri Ponpes Hidayatullah Pemogan Denpasar jadi korban pengeroyokan, polisi Denpasar tempuh langkah ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News