Pasutri Muda Ini Disanksi Wajib Lapor, Alasan Polisi Bali Layak Diapresiasi
Rabu, 15 Juni 2022 – 16:25 WIB
Kedua, kondisi perekonomian HSP dan LAN yang tidak bekerja dan harus merawat anaknya yang sakit juga jadi pertimbangan utama.
Sejauh ini, Kompol Teja Permana, kedua pelaku yang sama-sama berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur hanya dikenakan wajib lapor. (gie/JPNN)
Pasangan suami istri muda Ini disanksi wajib lapor setelah polisi menerapkan kebijakan restorative justice, alasan polisi Bali layak diapresiasi
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News