Pasutri Muda Ini Disanksi Wajib Lapor, Alasan Polisi Bali Layak Diapresiasi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus pencurian besi penutup gorong-gorong di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan (Densel) mendapat sorotan publik.
Hal ini menyusul pelaku pencurian adalah sepasang suami-istri (pasutri) muda yang sama-sama berstatus pengangguran, yakni HSP (23) dan istrinya LAN (22).
Ditambah, anak semata wayang keduanya saat ini dalam kondisi sakit, sehingga memaksa kedua orang tuanya melakukan perbuatan tercela.
Atas pertimbangan kemanusiaan, Polsek Densel yang menangani kasus ini pun menerapkan kaidah hukum restorative justice (RJ) atas keduanya
Kebijakan tersebut ditegaskan Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Permana yang membeber alasan penerapan restorative justice kepada HSP dan LAN.
"Kita sudah lakukan mediasi (antara para pelaku dan pemilik besi gorong-gorong, Red), sehingga kami restorative justice," ucap Kompol Made Teja Dwi Permana, Rabu (15/6).
Alasan pertama, pemilik besi penutup gorong-gorong yang dicuri oleh kedua pelaku legawa dan tidak mau melanjutkan tuntutannya.
"Mengingat kondisi pelaku, pemilik gorong-gorong tidak mau melanjutkan tuntutannya," ucap Kompol Made Teja Dwi Permana.
Pasangan suami istri muda Ini disanksi wajib lapor setelah polisi menerapkan kebijakan restorative justice, alasan polisi Bali layak diapresiasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News