Begini Trik Pelaku Timbun BBM Bersubsidi di Jembrana Versi Polairud, Parah

Kamis, 02 Juni 2022 – 16:04 WIB
Begini Trik Pelaku Timbun BBM Bersubsidi di Jembrana Versi Polairud, Parah - JPNN.com Bali
Ditpolairud Polda Bali menunjukkan dua tersangka penimbun BBM jenis solar bersubsidi di Kantor Ditpolairud Pelabuhan Benoa, Denpasar, Kamis (2/6). (Humas Polda Bali)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diamankan aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali.

Kedua pelaku diketahui berinsial SM dan AY, asal Desa Pengambengan, Jembrana, Bali.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya leluasa beraksi lantaran mengantongi izin untuk membeli BBM bersubsidi.

“Mereka bebas beraksi karena awalnya mengaku bahan bakar itu diperuntukkan untuk kapal nelayan di bawah 30 gross ton (GT),” ujar Direktur Polairud Polda Bali Kombes Soelistijono saat jumpa pers di Denpasar, Kamis (2/6).

Namun, dari hasil pengintaian Ditpolairud Polda Bali Bali menunjukkan pelaku menyalahgunakan BBM bersubsidi tersebut.

“Kami lakukan penangkapan terhadap truk yang berisi 12 drum (isi solar bersubsidi) hasil pembelian dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, Red) Pengambengan dan 45 drum solar bersubsidi di gudang penyimpanan milik AY.

Sementara SM bertindak selaku supir truk yang membawa BBM solar ke gudang,” kata Kombes Soelistijono.

Kombes Soelistijono menyampaikan dua tersangka itu dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ditpolairud Polda Bali mengungkap trik pelaku menimbun BBM bersubsidi di Pengambengan, Jembrana, parah banget
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News