Polisi Bali Ciduk Turis Jepang Seusai Pesan Ganja, Bongkar Fakta Ini
Senin, 30 Mei 2022 – 20:35 WIB

Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana membeber penangkapan turis jepang Naoyuki Takeda, Senin (30/5). (Sentot Prayogi/JPNN.com)
Atas perbuatannya, Takeda ditahan dan dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gie/JPNN)
Polisi Bali berhasil menangkap turis Jepang Naoyuki Takeda seusai pesan ganja, bongkar fakta ini sebelum penangkapan tersangka
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News