Aksi Umaro Brutal, Polisi Hanya Menggeleng, Lihat Tampangnya
Kamis, 26 Mei 2022 – 08:59 WIB
Terhadap terduga pelaku Umaro Alias Marok, penyidik Polsek Sukasada menjeratnya melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (lia/jpnn)
Aksi Umaro alias Marok sungguh brutal, polisi hanya bisa menggeleng, lihat tampangnya pelaku
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News