Aksi Umaro Brutal, Polisi Hanya Menggeleng, Lihat Tampangnya
Kamis, 26 Mei 2022 – 08:59 WIB

Kapolsek Sukasada Kompol Dwi Wirawan menunjukkan barang bukti senapan angin hasil curian dan tersangka Umaro kemarin. (Humas Polres Buleleng)
Terhadap terduga pelaku Umaro Alias Marok, penyidik Polsek Sukasada menjeratnya melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (lia/jpnn)
Aksi Umaro alias Marok sungguh brutal, polisi hanya bisa menggeleng, lihat tampangnya pelaku
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News