Ulah KA Bejat, Cabuli Pacar Lalu Sebar Video Wikwik, Karma Spontan Berjalan
Versi kepolisian, korban tidak mengetahui telah direkam dengan ponsel milik pelaku.
Dari jejak digital, video 18 tahun plus itu diduga direkam pada tanggal 8 Februari 2021 dengan durasi 3 menit 31 detik.
Video pengumbar nafsu itu terbongkar berawal dari salah satu teman korban menyampaikan kepada KS mendapat kiriman dari pelaku Kadek Astrawan alias Gembul.
Disebut-sebut korban tidak tahu kalau direkam.
Apabila korban tidak mau diajak bercinta, pelaku mengancam akan menyebarkan videonya itu.
Puncaknya, korban KS dan orang tuanya mengadukan kasus tersebut ke Polres Buleleng, Rabu (20/4) lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak dan menangkap Kadek Astrawan alias Gembul. (lia/jpnn)
Ulah KA alias Kadek Astrawan alias Gembul sungguh bejat, tega cabuli pacar lalu sebar video wikwik, karma spontan berjalan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News