Ulah KA Bejat, Cabuli Pacar Lalu Sebar Video Wikwik, Karma Spontan Berjalan
bali.jpnn.com, BULELENG - KA alias Kadek Astrawan akhirnya menerima karma karena perbuatan bejatnya.
Warga Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, ini dijerat penyidik Polres Buleleng dalam dua kasus berbeda.
Selain menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyidik menjerat pemilik nama alias Gembul ini dengan UU Perlindungan anak.
Gembul dijerat UU ITE karena mengedarkan video wikwik antara dirinya dengan sang pacar yang masih di bawah umur ke publik.
“Untuk kasus mengedarkan video wikwik berkas kasusnya sudah dikirim ke jaksa penuntut umum,” ujar Kasihumas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya kepada awak media.
Yang terbaru, penyidik menjerat Gembul dengan UU Perlindungan anak karena melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur.
“Untuk kasus pencabulan kepada pacarnya yang masih di bawah umur, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasusnya masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Ulah KA alias Kadek Astrawan alias Gembul sungguh bejat, tega cabuli pacar lalu sebar video wikwik, karma spontan berjalan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News