Ulah KA Bejat, Cabuli Pacar Lalu Sebar Video Wikwik, Karma Spontan Berjalan
Menurutnya, status tersangka pencabulan baru ini disematkan kepada yang bersangkutan lantaran saat peristiwa terjadi, sang pacar masih di bawah umur.
Baca Juga:
Perbuatan tersebut dilakukan karena ada unsur paksaan.
Hal tersebut dibuktikan dari hasil visum rumah sakit dan barang bukti yang diamankan penyidik kepolisian.
“Berdasarkan bukti visum dan lainnya, KA kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan,” paparnya.
Tersangka KA alias Kadek Astrawan alias Gembul diciduk polisi pertengahan bulan April 2022 lalu.
Penangkapan pelaku bukan saja karena nekat melakukan pemerkosaan kepada sang pacar, tetapi juga aksi nekatnya menyebar video wikwik mereka berdua.
Video khusus dewasa itu disebar melalui pesan WhatsApp (WA) pada Jumat (8/4) pukul 15.00 WITA dan dalam sekejap viral.
Dari rekaman video terlihat korban yang berinisial KS melakukan adegan dewasa bersama dengan pelaku KA yang saat itu masih pacaran.
Ulah KA alias Kadek Astrawan alias Gembul sungguh bejat, tega cabuli pacar lalu sebar video wikwik, karma spontan berjalan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News