Terungkap, BAW Tega Cabuli Anak Tiri Gegara Handuk, Duh Gusti
“Saya menyesal telah terjebak nafsu,” bebernya.
Tersangka BAW dijerat penyidik kepolisian dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka BAW terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Menurut Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, terungkapnya kasus pencabulan bermula saat majikan korban berinisial IK melihat ada yang aneh dengan SL, Minggu, 13 Maret 2022 lalu.
Pasalnya, selama bekerja baru kali ini melihat SL murung dan sering melamun.
IK kemudian mendesak korban menceritakan apa yang sedang terjadi dengan SL.
Terus didesak, korban SL akhirnya menceritakan permasalahan yang terjadi.
Korban SL mengaku kepada IK dirinya telah disetubuhi ayah tiri berinisial BAW.
Tersangka BAW mengaku menyesal telah mencabuli anak tirinya, tergiur nafsu syahwat gegera handuk, duh gusti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News