Polda Bali Periksa Oknum Anggota Polres Klungkung Setelah Ungkap Curanmor, ternyata
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan Propam segera memeriksa oknum anggota Polres Klungkung yang diduga melakukan penganiayaan kepada terduga pelaku curanmor berinisial IWS.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah IWS membuat laporan ke Polda Bali melalui laporan LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 29 Mei 2024.
Belasan anggota Polres Klungkung diduga melakukan penganiayaan pada Mei 2024 lalu dan melanggar Pasal 352 KUHP.
“Polda Bali telah melakukan tindakan dengan memeriksa pelapor atas inisial IWS dan saksi-saksi.
Kami juga mengumpulkan bukti-bukti dan minta keterangan dokter yang menangani IWS,” ujar Kombes Jansen Panjaitan.
Penyidik Propam Polda Bali juga meneliti surat visum et repertum termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Kombes Jansen, kasus ini mencuat saat jajaran Satreskrim Polres Klungkung mengungkap dugaan kasus pencurian dan atau penggelapan terhadap 30 mobil yang diduga bodong.
Kasus tersebut melibatkan dua orang pembuat STNK palsu.
Polda Bali segera memeriksa belasan oknum anggota Polres Klungkung setelah mengungkap kasus curanmor dan menganiaya terduga pelaku berinisial IWS, ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News