Molo Cabuli Gadis Belia Karena Ini, Pengakuan Berikutnya Bikin Jantungan
bali.jpnn.com, BULELENG - Made Arbawa alias Molo alias MA, 48, tidak berkutik saat ditetapkan penyidik Unit PPA Polres Buleleng sebagai tersangka pencabulan terhadap seorang gadis belia yang masih di bawah umur.
Di depan ayah maupun paman korban, pria berusia hampir setengah abad asal salah satu desa di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, ini mengakui perbuatannya.
Tersangka Molo mengatakan hubungan terlarang dirinya dengan korban yang baru berusia 12 tahun 10 bulan atas dasar suka sama suka.
Bahkan, Molo mengeklaim telah menjalin pacaran dengan korban.
Karena itu, dirinya berani mengajak korban untuk berhubungan badan.
Menurut Molo, selama pacaran baru sekali wikwik, tidak lebih.
Baca Juga:
“Karena suka sama korban.
Kami pacaran sudah 3 bulan.
Terungkap alasan tersangka Molo mencabuli gadis belia ternyata karena ini, pengakuan berikutnya bikin jantungan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News