Molo Cabuli Gadis Belia Karena Ini, Pengakuan Berikutnya Bikin Jantungan
Komang AS juga menanyakan kepada korban.
Kepada pamannya, korban mengatakan diminta meraba kemaluan pelaku.
Pengakuan korban membuat pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Parahnya, korban mengaku pernah disetubuhi oleh pelaku Molo.
Perbuatan itu dilakukan di salah satu bangunan kosong yang ada di ada dekat warung pamannya pada hari Jumat, 4 Maret 2022 sekitar pukul 00.00 WITA.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D dan atau 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diamankan sejak tanggal 7 April 2022 dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres Buleleng,” papar AKBP Andrian Pramudianto. (lia/jpnn)
Terungkap alasan tersangka Molo mencabuli gadis belia ternyata karena ini, pengakuan berikutnya bikin jantungan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News