Residivis Narkoba Diciduk Polisi Denpasar, Edarkan Narkoba Jenis Baru, Lihat Tampangnya

Rabu, 06 April 2022 – 20:50 WIB
Residivis Narkoba Diciduk Polisi Denpasar, Edarkan Narkoba Jenis Baru, Lihat Tampangnya - JPNN.com Bali
Tersangka Emanuel Chaesar Bagaskara dengan tangan terborgol dan kepala gundul dikeler aparat kepolisian dari Polresta Denpasar karena mengedarkan narkoba jenis baru. (Instagram @polrestadenpasar)

“Efek mengonsumsi kue ini bagi pemakai bisa ngefly.

Untuk pemasaran masih kami kembangkan,” papar AKBP Bambang Yugo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lia/jpnn)

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang residivis narkoba yang bebas 2018 silam, pelaku mengedarkan narkoba jenis baru, waspada

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News