Imigrasi Bali Deportasi WNA Prancis, Posenya Ada yang Janggal, Lihat Tuh
Pendeportasian terhadap WNA Prancis Rayan Jawad berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam siaran pers Kemenkumham Bali yang baru dipublikasikan pada Rabu (30/3) malam, disebutkan bahwa Rayan Jawad sudah berstatus bebas sejak 24 Maret 2022.
Setelah menjalani masa pokok pidananya, pria kelahiran Paris, Prancis itu diserahkan ke Kanim Kelas I TPI Denpasar dan menghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
"Setelah masuk detensi selama empat hari dan telah siapnya tiket dan administrasi, akhirnya Rayan Jawad dideportasi," kata Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah.
Rayan Jawad diterbangkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai penerbangan Scoot Airlines TR285 rute Denpasar-Singapura. (gie/JPNN)
Kantor Imigrasi Bali mendeportasi WNA Prancis dengan pelanggaran berat, posenya ada yang janggal, lihat tuh
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News