Dea OnlyFans Wajib Lapor, Tersangka Lain Mohon Siap-siap Digelandang ke Kantor Polisi
bali.jpnn.com, JAKARTA - Kasus yang melilit konten kreator khusus 18 plus Dea OnlyFans masih didalami penyidik Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dari hasil pendalaman penyidik, tidak menutup kemungkinan kasus ini bakal menyeret tersangka lain, selain Dea OnlyFans.
Peluang itu dibongkar blak-blakan penyidik kepada awak media.
"Ya, kemungkinan ada," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat dikonfirmasi awak media.
Dalam kasus tindak pidana pornografi ini, polisi baru menetapkan Dea Onlyfans sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Penyidik membutuhkan bukti dan keterangan saksi untuk menjerat tersangka lain di luar pemilik nama I Gusti Ayu Dewanti itu.
Sejauh ini penyidik baru mengamankan alat bukti kasus dugaan pornografi dengan tersangka Dea OnlyFans.
Dea OnlyFans dikenakan status wajib lapor setelah menyandang tersangka, polisi membidik tersangka lain, mohon siap-siap digelandang ke kantor polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News