Dea OnlyFans Tersangka Pornografi, Barang Buktinya Serba 18 Plus, OMG
bali.jpnn.com, JAKARTA - Setelah menjalani penyidikan 1 x 24 jam, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan konten kreator cabul Dea OnlyFans alias Gusti Ayu Dewati sebagai tersangka.
Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Semarang, Jawa Tengah, asal Nganjuk, Jawa Timur menjadi tersangka tindak pidana pornografi.
Dea OnlyFans yang diamankan di sebuah tempat indekos di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, jadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Penyidik kami sudah melakukan gelar perkara dan kemudian sudah kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Jakarta dilansir dari JPNN.com, Sabtu (26/3).
Penetapan tersangka terjadi setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti penyebaran konten pornografi di media sosial.
Di antaranya video syur dan foto syur.
Barang bukti itu disebarkan kepada para para pelanggannya.
"Alat buktinya, kan, seperti dari kemarin berawal dari kami patroli siber, kemudian kami dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," ujar Kombes Auliansyah Lubis.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka pornografi, barang buktinya serba 18 plus, OMG
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News