Dea OnlyFans Wajib Lapor, Tersangka Lain Mohon Siap-siap Digelandang ke Kantor Polisi
Minggu, 27 Maret 2022 – 08:29 WIB
Setelah menjalani penyidikan 1 x 24 jam, perempuan kelahiran Nganjuk, Jawa Timur, itu telah ditetapkan sebagai tersangka .
Dea OnlyFans merupakan salah satu konten kreator yang belakangan viral di media sosial karena keberaniannya mengekspose lekuk tubuhnya.
Perempuan 24 tahun itu berani mengunggah foto dan video seksinya di akun Onlyfans.
Dari akun OnlyFans itu Dea mengaku mendapatkan uang yang cukup banyak. (mcr7/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Soal Kasus Dea Onlyfans, Polisi Buka Kemungkinan Tersangka Lain?
Dea OnlyFans dikenakan status wajib lapor setelah menyandang tersangka, polisi membidik tersangka lain, mohon siap-siap digelandang ke kantor polisi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News