Dea OnlyFans Wajib Lapor, Tersangka Lain Mohon Siap-siap Digelandang ke Kantor Polisi

Minggu, 27 Maret 2022 – 08:29 WIB
Dea OnlyFans Wajib Lapor, Tersangka Lain Mohon Siap-siap Digelandang ke Kantor Polisi - JPNN.com Bali
Dea OnlyFans saat tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3). Foto: Dok yang beredar di awak media

Setelah menjalani penyidikan 1 x 24 jam, perempuan kelahiran Nganjuk, Jawa Timur, itu telah ditetapkan sebagai tersangka .

Dea OnlyFans merupakan salah satu konten kreator yang belakangan viral di media sosial karena keberaniannya mengekspose lekuk tubuhnya.

Perempuan 24 tahun itu berani mengunggah foto dan video seksinya di akun Onlyfans.

Dari akun OnlyFans itu Dea mengaku mendapatkan uang yang cukup banyak. (mcr7/jpnn)

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Soal Kasus Dea Onlyfans, Polisi Buka Kemungkinan Tersangka Lain?

Dea OnlyFans dikenakan status wajib lapor setelah menyandang tersangka, polisi membidik tersangka lain, mohon siap-siap digelandang ke kantor polisi

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News