Dikawal Polisi Bersenjata, Residivis Curanmor 21 TKP Digelandang ke Polresta, Lihat Kakinya

Rabu, 23 Maret 2022 – 18:23 WIB
Dikawal Polisi Bersenjata, Residivis Curanmor 21 TKP Digelandang ke Polresta, Lihat Kakinya - JPNN.com Bali
Polisi bersenjata lengkap mengawal I Putu Purnama Putra, 23, residivis kasus penganiayaan yang terlibat pencurian sepeda motor (curanmor) di 21 TKP di Denpasar. (instagram @polrestadenpasar)

“Motor yang dicuri rata-rata yang parkir di pinggir jalan dan depan kos.

Setelah motor berhasil diambil tersangka kemudian di unggah di akun Facebook untuk dijual dengan harga Rp 1 – 1,5 juta,” paparnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (lia/jpnn)

Dikawal polisi bersenjata lengkap, residivis penganianyaan terlibat kasus curanmor 21 TKP digelandang ke Polresta Denpasar, lihat kakinya

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News