Dua Bule Rampok Vila di Seminyak Bali Diancam 12 Tahun Penjara, Aksinya Gila
bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua bule di Bali yang terlibat aksi pencurian diancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Keduanya adalah Nicola Disanto asal Italia dan Gregory Lee Simpson asal Inggris.
Keduanya terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di vila kawasan Kuta, Badung, Bali.
"Kedua tersangka diduga melakukan pencurian yang sudah direncanakan di vila tersebut. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, ke-4 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, dalam siaran pers yang diterima di Badung, Bali, Minggu (13/3).
Jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas untuk proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.
Selama menunggu berkas lengkap dan jadwal persidangan, keduanya mendekam di sel tahanan Polsek Kuta, Badung.
Sebelumnya telah dilakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dari Polresta Denpasar ke Kejari Badung.
Adapun barang bukti yang disita yaitu empat buah BPKB Mobil Suzuki Jimny, satu buah BPKB KTM 1290, satu buah BPKB Harley, dua buah BPKB Husqvarna 630, satu buah BPKB Suzuki Swift, satu buah BPKB Ford Ranger, satu buah STNK Suzuki Jimny warna biru, uang tunai sebesar Rp200 juta, uang euro sebesar 10.000 euro, serta uang Brasil sebesar 3900 real Brasil.
Dua bule rampok vila di Seminyak Bali diancam 12 tahun penjara, aksinya gila
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News