Dua Bule Rampok Vila di Seminyak Bali Diancam 12 Tahun Penjara, Aksinya Gila

Senin, 14 Maret 2022 – 14:38 WIB
Dua Bule Rampok Vila di Seminyak Bali Diancam 12 Tahun Penjara, Aksinya Gila - JPNN.com Bali
Proses penahanan sementara kedua tersangka dari Kejari Badung ke Polsek Kuta untuk persiapan persidangan, di Kejari Badung, Bali, Kamis (10/3/2022). Foto: ANTARA/HO

Pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Kamis, 11 November 2021 sekitar pukul 03.00 WITA bertempat di Villa Seminyak Estate dan Spa Royal 8, di kawasan Seminyak. 

Saat itu kedua korban sedang tertidur langsung bangun ketika mendengar suara ledakan.

Kedua korban berasal dari Italia, yakni Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo.

Kedua tersangka bersama dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menodongkan senjata tajam dan menyekap kedua korban.

Pelaku kemudian mengambil uang 417.794 dolar AS atau sekitar Rp 5,8 miliar, 4 buah laptop, 6 buah ponsel, kamera dan hardisk, serta barang bukti terkait lainnya. (antara/ket/JPNN)

Dua bule rampok vila di Seminyak Bali diancam 12 tahun penjara, aksinya gila

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News