Yang Viral: Usai Injak Kepala Sopir Pikap, Pria Ini Terancam Hukuman Berat

Rabu, 09 Maret 2022 – 13:17 WIB
Yang Viral: Usai Injak Kepala Sopir Pikap, Pria Ini Terancam Hukuman Berat - JPNN.com Bali
Seorang pria berinisial BA (39) saat menganiaya sopir pikap di Jalan Raya Serang Baru-Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Senin (7/3). Foto: Instagram/Terang Media

Hingga berita ini diturunkan, pelaku dengan inisial BA (39) sudah ditahan di Mapolsek Serang Baru.

"Pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Polsek Serang Baru," kata Gidion dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3).

Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

"Ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun," ujar Gidion. (cr1/jpnn)

Yang lagi viral: usai injak kepala sopir pikap, pria ini terancam hukuman berat

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News