Yang Viral: Usai Injak Kepala Sopir Pikap, Pria Ini Terancam Hukuman Berat
Rabu, 09 Maret 2022 – 13:17 WIB

Seorang pria berinisial BA (39) saat menganiaya sopir pikap di Jalan Raya Serang Baru-Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Senin (7/3). Foto: Instagram/Terang Media
Hingga berita ini diturunkan, pelaku dengan inisial BA (39) sudah ditahan di Mapolsek Serang Baru.
"Pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Polsek Serang Baru," kata Gidion dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3).
Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
"Ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun," ujar Gidion. (cr1/jpnn)
Yang lagi viral: usai injak kepala sopir pikap, pria ini terancam hukuman berat
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News