21 TKI Ilegal Asal Bali Dipulangkan dari Ukraina, dari Rusia Kapan?
bali.jpnn.com, DENPASAR - Sebanyak 28 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali dipulangkan dari Ukraina.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 orang tercatat sebagai PMI nonprosedural alias ilegal.
Sementara sisanya tercatat sebagai PMI yang legal.
Pemulangan tersebut dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Denpasar, Bali.
"(Meski ilegal, red) tetap difasilitasi secara merata," kata Kepala UPT BP2MI Denpasar Wiam Satriawan di Denpasar, Senin (7/3).
Ia mengatakan ini mendapat pelayanan secara VVIP tanpa membedakan baik secara prosedural maupun nonprosedural.
Fasilitas diberikan sejak tiba di bandara hingga di rumah.
"Jika berangkat secara prosedural seluruhnya jelas dari identitas majikannya, perusahaannya dan akan ketahuan alamat perusahaannya," ucapnya.
Sebanyak 21 TKI ilegal asal Bali berhasil dipulangkan dari Ukraina, dari Rusia kapan?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News