Pawai Ogoh-ogoh di Denpasar Bali Berakhir Anarki, Pelaku Diganjar Hukuman Ini

Rabu, 09 Maret 2022 – 09:51 WIB
Pawai Ogoh-ogoh di Denpasar Bali Berakhir Anarki, Pelaku Diganjar Hukuman Ini  - JPNN.com Bali
Ogoh-ogoh karya salah satu banjar di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, jadi tontonan warga sepanjang petang tadi. Foto: Sentot Prayogi/JPNN.com

Korban Gede Budarsana tumbang.

Agus Budiada kabur kembali ke rumah.

"Korban sempat dilarikan ke RS Surya Husada," beber AKP Sukadi.

Tak lama, Gede Budarsana dirujuk ke RSUP Sanglah untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik.

Sekitar pukul 23.15 WITA, Agus Budiada dan barang bukti pisau belati diamankan dari rumahnya di Banjar Umasari, Ubung Kaja.

Agus Budiada langsung ditetapkan menjadi tersangka.

"Tersangka disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," bebernya. (gie/JPNN)

Pawai ogoh-ogoh di wilayah Denpasar Bali berakhir anarki, pelaku diganjar hukuman ini

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News