Update Kasus 2 Pelajar SMA Setubuhi Cewek ABG Setelah Dicekoki Arak, Begini Kata Polisi
Yang jelas, penyidik telah memastikan ada unsur pidana dalam kasus ini.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kisah nahas yang menimpa korban terjadi bulan Oktober lalu. Korban masih berusia 16, sementara pelaku D dan R berumur 16 tahun.
Kisah bermula saat korban bersama dua pelaku menuju penginapan melati di Desa Banyupoh.
Dalam perjalanan menuju penginapan sempat diajak mampir untuk membeli arak di depan toko Adi Jaya masuk ke selatan sebanyak satu botol.
Setelah beli arak langsung ke penginapan melati Desa Banyupoh diajak masuk ke dalam kamar yang dipesan oleh pelaku.
Di dalam kamar, korban diajak minum arak. Awalnya korban tidak mau, tetapi karena dipaksa oleh pelaku akhirnya korban mau minum arak menggunakan gelas secara bergiliran sampai habis.
Efeknya fatal.
Update kasus 2 pelajar SMA setubuhi cewek ABG setelah dicekoki arak segera masuk persidangan setelah pemberkasan di Polres Buleleng hampir rampung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News