4 Tersangka Narkoba Diciduk Polres Jembrana, Ada yang Kenal?
bali.jpnn.com, JEMBRANA - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil menangkap empat orang pemakai narkoba di Bumi Jegog dalam dua pekan terakhir.
Keempat pelaku diamankan dalam waktu dan tempat berbeda.
Empat pelaku itu antara lain KW alias P, 42, dan PL alias A, 54, keduanya asal Tegalcangkring, Mendoyo, Jembrana.
Baca Juga:
Dua tersangka lainnya berinisial KP alias MA, 51, asal Berangbang, dan AP alias P, 29, asal Selemadeg Barat, Tabanan.
“Keempat tersangka ini adalah pemakai.
Mereka memperoleh narkoba dengan cara membeli dari seseorang.
Baca Juga:
Prosesnya seperti apa, masih didalami dan dikembangkan penyidik,” ujar Kapolres AKBP Dewa Gede Juliana dilansir dari laman web Polres Jembrana.
Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4 tersangka narkoba diciduk Polres Jembrana di waktu dan tempat yang berbeda, ada yang kenal?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News