Bule Denmark Perusak Pelinggih Umat Hindu Segera Dideportasi, Ini Kendalanya
Sabtu, 27 November 2021 – 08:25 WIB

WNA asal Denmark Lars Christensen bebas dari Lapas Singaraja dan dijemput tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja kemarin untuk digiring ke Rudenim Denpasar. (Istimewa)
Kasus akhirnya berlanjut ke pengadilan pada Mei lalu.
Setelah bergulir di pengadilan, majelis hakim PN Singaraja memutuskan yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Saat itu hakim menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara pada yang bersangkutan. (rb/eps/pra/jpr)
Bule Denmark perusak pelinggih umat Hindu Lars Christensen segera dideportasi setelah bebas dari Lapas Singaraja, sayang masih terkendala tiket
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News