Kasus KDRT di Buleleng; Dipukul Hand Body Sebelum Tewas, Masih Dihajar Meski Sudah Menyerah
Mereka melihat langsung peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka Suin,” kata Kasihumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya dilansir dari Radarbali.id.
Menurut Iptu Sumarjaya, tersangka melakukan aksi tersebut gara-gara emosi setelah ditegur istrinya ketika sedang pesta miras.
Tersangka dan korban sempat adu mulut hingga berujung pada aksi brutal tersangka.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Iptu Sumarjaya mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan membidik tersangka dengan pasal lainnya.
Di antaranya pasal KDRT.
“Untuk pasal KDRT masih didalami oleh penyidik seperti apa status pernikahan tersangka dengan korban.
Masih perlu pendapat dari ahli,” katanya.
Kasus KDRT di Buleleng yang menewaskan istri membuka fakta baru. Korban dipukul pelaku dengan hand body sebelum tewas, korban masih dihajar meski menyerah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News