KONYOL! Perekam Video Wikwik Pelajar SMKN Mengaku Tak Tahu Melanggar Hukum, Duh
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal perekaman dan penyebaran video pornografi sebagaimana yang tercantum pada pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Berdasar pasal tersebut, ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kepada penyidik, pelaku WA mengaku video wikwik pelajar SMKN 1 Tampaksiring diambil ketika dirnya keluar dari rumahnya yang tidak jauh dari lokasi, kurang lebih 100 meter.
Kebetulan saat keluar dari angkul-angkul rumah, posisi pelaku langsung mengarah ke lokasi aktor wikwik beradegan vulgar.
Saat itu pelaku melihat sepasang remaja dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Pelaku segera mendekat hingga jarak kurang lebih 50 meter.
Pelaku kemudian mengeluarkan HP merek Vivo dan merekam sepasang siswa saat beradegan layaknya pasangan suami istri.
Yang menjadi masalah, video tersebut bukannya untuk konsumsi pribadi, tetapi dibagikan pelaku ke grup WhatsApp.
Perekam, pengupload sekaligus penyebar video wikwik Pelajar SMKN 1
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News