Emak-emak Pengedar Uang Palsu di Denpasar Ditangkap, Untung Berlipat-lipat
bali.jpnn.com, DENPASAR - Sengaja membeli dan mengedarkan uang palsu, seorang perempuan paruh baya berinisial WT, 52, diringkus aparat kepolisian.
Yang mengejutkan, saat dilakukan penggeledahan di kamar indekosnya di Jalan Raya Pemogan Gang Batas Pndok Bambu, Denpasar Selatan, tim Opsnal Reskrim Polresta Denpasar menemukan beragam pecahan uang palsu.
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, uang palsu dibeli tersangka WT secara online, lalu diedarkan di sejumlah pasar di kawasan Denpasar.
"Tertangkapnya pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Pulau Bungin, Pemogan, Denpasar, ada seorang Ibu-ibu yang sering mengedarkan uang palsu di pasar," ujar Kombes Jansen Panjaitan, Selasa (02/11/21).
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.
Senin (4/10/21) pukul 10:00 Wita pelaku datang ke TKP dengan membelanjakan uang pecahan Rp 50 ribu kepada saksi Ni Made Ekawati, 52.
"Dan, setelah dilakukan pengecekan ternyata uang tersebut palsu," jelas Kombes Jansen.
Berdasar kesaksian pelapor, pelaku akhirnya ditangkap.
Emak-emak pengedar uang palsu di sejumlah pasar di Kota Denpasar ditangkap. Kepada penyidik kepolisian, pelaku mendapat untung berlipat-lipat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News