Heather Ikon LPP Kelas IIA Kerobokan, Aktif Mengajar, Cinta Mati Indonesia
Heather Louise Mack sebelumnya dinyatakan bersalah setelah membantu membunuh ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, pada 12 Agustus 2014 silam.
Pengadilan memvonis Heather Louise Mack dengan hukuman selama 10 tahun penjara.
Pembunuhan itu dilakukan kekasihnya bernama Tommy Schaefer.
Mereka pada saat itu sedang liburan di Bali.
Peristiwa itu terjadi di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Peristiwa pembunuhan itu, dilatar belakangi kekecewaan Tommy Schaefer terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmara mereka berdua.
Saat itu Heather masih berusia 18 tahun dan sedang hamil.
Tommy sendiri divonis hukuman selama 18 tahun, atas kasus pembunuhan berencana itu.
Heather Lois Mack, terpidana pembunuh ibu kandungnya akhirnya bebas. Kalapas mengatakan Heather ikon LPP Kelas IIA Kerobokan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News