Tiga ABG Pengeroyok Pemuda Alasangkar Resmi TSK, Dijebloskan ke Penjara 20 Hari
Iptu Sumarjaya menjelaskan, proses hukum untuk remaja berusia di bawah 18 tahun, berbeda dengan yang berusia di atas 18 tahun.
Baca Juga:
Remaja berusia di bawah 18 tahun, akan diproses melalui skema anak berhadapan dengan hukum.
Skema itu merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Iptu Sumarjaya mengungkapkan, hingga kini belum ada upaya damai dari kedua belah pihak.
Karena itu para tersangka akan ditahan di Mapolsek Sawan untuk 20 hari mendatang.
“Ketiganya diproses sama.
Kemungkinan akan ditahan untuk 20 hari kedepan,” papar Iptu Sumarjaya.
Seperti diberitakan, aksi pengeroyokan ketiga pelaku ke korban viral di media sosial.
Tiga ABG pengeroyok pemuda Alasangker Buleleng resmi ditetapkan sebagai tersangka. Gara-gara masalah cewek, mereka dijebloskan sementara ke penjara 20 hari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News