Tiga ABG Pengeroyok Pemuda Alasangkar Resmi TSK, Dijebloskan ke Penjara 20 Hari
bali.jpnn.com, SINGARAJA - Tiga pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial, akhirnya ditahan di Mapolsek Sawan.
Gede TA alias S, 22, warga Desa Sangsit; Komang AJA alias MW, 18, warga Kelurahan Banjar Jawa; dan Kadek AY, warga Desa Suwug, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Kadek Sri Adnyana, 21, warga Desa Alasangker.
Penyidik Reskrim Polsek Sawan memastikan tetap memproses kasus tersebut melalui jalur pidana setelah mendapat pelimpahan dari Unit PPA Polres Buleleng.
Baca Juga:
Sebelumnya, kasus tersebut diserahkan ke Unit PPA Polres Buleleng karena dua orang tersangka terindikasi di bawah umur.
Setelah penyidik menemukan kartu keluarga (KK) bersangkutan, ternyata kedua pelaku sudah berusia di atas 18 tahun.
“Karena usianya sudah di atas 18 tahun, diterapkan proses hukum biasa.
Tidak memakai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mereka disangkakan pasal 170 KUHP,” ujar Kasihumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya dilansir dari Radarbali.id.
Tiga ABG pengeroyok pemuda Alasangker Buleleng resmi ditetapkan sebagai tersangka. Gara-gara masalah cewek, mereka dijebloskan sementara ke penjara 20 hari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News