BKPSDM Siapkan Sanksi Oknum PNS RS Buleleng, Wisnawa: Bisa Pecat Hingga Penundaan Pangkat
Apabila ia tersangkut sanksi pidana, maka dapat dikenakan sanksi pemecatan dari pekerjaannya.
Namun, bila hanya menjalani rehabilitasi, maka sanksinya berbeda.
Sanksi yang dikenakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sanksi itu dapat berupa penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat.
Apabila menduduki posisi struktural, maka dipastikan oknum itu dicopot dari jabatannya.
Seperti diberitakan, oknum PNS di RSUD Buleleng dinyatakan positif tes urine.
Oknum PNS itu ternyata sudah pernah positif tes urine pada tahun 2019 lalu.
Sehingga oknum tersebut dirujuk ke RS Jiwa Bangli guna menjalani rehabilitasi rawat inap.
BKPSDM menyiapkan sanksi ke oknum PNS RS Buleleng yang terlibat kasus sabu. Wisnawa mengatakan, ada sanksi pecat hingga penundaan pangkat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News