Tergiur Pendapatan Besar, Pasutri Muda di Denpasar Kompak Jadi Pengedar Sabu, Endingnya...

Kamis, 14 Oktober 2021 – 13:37 WIB
Tergiur Pendapatan Besar, Pasutri Muda di Denpasar Kompak Jadi Pengedar Sabu, Endingnya...  - JPNN.com Bali
Pasangan suami istri berinisial P dan R (belakang) digiring di Polresta Denpasar. Mereka diamankan karena jadi pengedar narkoba. (Wibhi Leksono/JPNN.com)

Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," pungkasnya. (bhi/JPNN)

Tergiur pendapatan besar, pasutri muda di Denpasar rela tinggalkan pekerjaan sebagai tukang cuci mobil, memilih jadi pengedar sabu

Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Wibi Leksono

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News