Tergiur Pendapatan Besar, Pasutri Muda di Denpasar Kompak Jadi Pengedar Sabu, Endingnya...
Kamis, 14 Oktober 2021 – 13:37 WIB

Pasangan suami istri berinisial P dan R (belakang) digiring di Polresta Denpasar. Mereka diamankan karena jadi pengedar narkoba. (Wibhi Leksono/JPNN.com)
Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," pungkasnya. (bhi/JPNN)
Tergiur pendapatan besar, pasutri muda di Denpasar rela tinggalkan pekerjaan sebagai tukang cuci mobil, memilih jadi pengedar sabu
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Wibi Leksono
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News