Mahasiswa di Bali Diciduk Usai Ambil Sabu 1 Kg di Tempat Sampah, Pengakuannya Bikin Geli
Rabu, 13 Oktober 2021 – 11:27 WIB
Sementara bukti lain yang ditemukan yakni satu buah timbangan digital warna hitam, satu bendel plastik klip bening, dan beberapa barang bukti lain.
Tersangka MS mengaku, semua barang itu merupakan milik Ayah.
MS pun digelandang ke markas BNNP Bali.
Petugas akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai jaringan tempat MS terlibat.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, dan maksimal hukuman mati. (bhi/JPNN)
Mahasiswa 21 tahun diciduk aparat BNNP Bali usai ambil sabu seberat 1 kg di tempat sampah di dekat sebuah homestay di Renon, Denpasar.
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Wibi Leksono
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News