Pemburu Kijang di TN Bali Barat Diciduk, Polisi Amankan 10 Kg Daging, Tanduk dan Senapan

bali.jpnn.com, SINGARAJA - Seorang laki-laki berinisial K, 33, diringkus aparat kepolisian Polres Buleleng.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta setelah nekat melakukan perburuan kijang liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB).
“Tersangka kami jerat dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE,” ujar Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto
Menurut AKBP Andrian, penangkapan pelaku bermula ketika unit II Satreskrim menerima informasi dari penjaga TNBB ada aktivitas perburuan liar di TNBB pada hari Rabu (29/9) lalu.
Berdasar informasi tersebut, unit II Satreskrim datang ke TKP ikut melakukan patroli sembari memburu keberadaan pelaku.
Ketika sedang melakukan patroli, polisi menemukan sebuah sepeda motor di dalam kawasan hutan.
Karena merasa curiga polisi kemudian melakukan pemantauan.
Hingga pada pukul 18.15 WITA pemilik sepeda motor itu kembali, dan saat diperiksa ditemukan satwa kijang yang sudah berbentuk daging dan kepala.
Polres Buleleng ciduk pemburu kijang liar di Taman Nasional Bali Barat. Di TKP, polisi mengamankan 10 kg daging, tanduk, senapan dan amunisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News