Remaja 17 Tahun Otaki Pencurian Sepeda Motor di Seririt, Endingnya Tragis
Minggu, 03 Oktober 2021 – 00:15 WIB

Remaja 17 tahun, tersangka pencurian sepeda motor (kanan) saat diamankan aparat kepolisian di rumahnya. (Istimewa)
Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (rb/eps/JPR)
Seorang remaja 17 tahun di Seririt, Buleleng otaki pencurian sepeda motor. Karena aksinya, pelaku akhirnya diciduk
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News