Pria Batusangkar Sumut Pasrah Diganjar 6,5 Tahun di Bali, Begini Kisahnya Masuk Penjara
Roni sendiri ditangkap petugas kepolisian pada Minggu, 21 Maret 2021 di kamar Nomor 1519, Hotel Best Western, Kuta, Badung.
Roni mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dengan cara membeli secara patungan bersama temannya bernama Taufik Ismail alias Bagong seharga Rp6,6 juta.
Terdakwa dihubungi oleh temannya bernama Taufik Ismail alias Bagong untuk membeli satu paket sabu seberat 0,11 gram seharga Rp300 ribu, dan 19 butir ekstasi seharga Rp 6.270.000.
Terdakwa pun bersedia dengan mengirim uang sesuai dengan permintaan temannya itu.
Taufik pulalah yang mengantar barang terlarang itu ke tempat terdakwa menginap.
Setelah sabu dan ekstasi itu sudah ada ditangan terdakwa, tiba-tiba datang polisi melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan.
Taufik sendiri sudah terlebih dulu mendapat hukuman yakni 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. (rb/san/don/yor/JPR)
Seorang pria asal Batusangkar, Sumatera Utara diganjar hakim PN Denpasar hukuman 6,5 tahun penjara karena keterlibatannya dalam kasus narkoba
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News