Pria Batusangkar Sumut Pasrah Diganjar 6,5 Tahun di Bali, Begini Kisahnya Masuk Penjara

Selasa, 28 September 2021 – 08:40 WIB
Pria Batusangkar Sumut Pasrah Diganjar 6,5 Tahun di Bali, Begini Kisahnya Masuk Penjara - JPNN.com Bali
Terdakwa Roni Chandra, 47, saat mendengarkan putusan secara daring di PN Denpasar kemarin. (Istimewa)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Roni Chandra, 47, hanya bisa pasrah saat diganjar majelis hakim PN Denpasar Made Yuliada hukuman 6,5 tahun penjara.

Dalam sidang putusan secara daring kemarin, pria Batusangkar, Sumatera Barat ini terbukti bersalah melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Majelis hakim Made Yuliada mengatakan, terdakwa Roni Chandra terbukti memiliki 0,11 gram sabu dan 19 butir ekstasi.

“Menjatuhkan hukuman kepada saudara terdakwa Roni Chandra selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara,”ujar hakim Made Yuliada dilansir dari Radarbali.id.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 9,5 tahun.

Atas putusan majelis hakim, pihak terdakwa langsung menerima.

“Kami menerima putusan hakim,” kata pengacara terdakwa, Dewi Maria Wulandari.

JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi juga menyatakan menerima putusan hakim.

Seorang pria asal Batusangkar, Sumatera Utara diganjar hakim PN Denpasar hukuman 6,5 tahun penjara karena keterlibatannya dalam kasus narkoba
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News