Bendahara Pemprov Bali Diganjar 2 Tahun Gara-gara Bikin Laporan Fiktif, Begini Modusnya

Senin, 27 September 2021 – 09:26 WIB
Bendahara Pemprov Bali Diganjar 2 Tahun Gara-gara Bikin Laporan Fiktif, Begini Modusnya - JPNN.com Bali
Ilustrasi palu hakim.

Yang yang dikorupsi Suwarsana senarnya Rp626 juta.

Namun, terdakwa sempat mencicil kerugian tersebut dengan cara potong gaji setiap bulan hingga mencapai Rp200 juta lebih.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa tidak langsung menerima. Begitu juga JPU.

“Sikap terdakwa dengan kami sama, yaitu pikir-pikir atas vonis hakim.

Kami punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” kata Luga Harlianto.

Dalam tugas kehariannya sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Biro Aset Setda Pemprov Bali, terdakwa bertugas melakukan penatausahaan keuangan secara proforma.

 Sayangnya, terdakwa tidak menggunakan bukti pengeluaran yang sah alias fiktif.

Terdapat pemberian panjar dari Bendahara Pengeluaran (BP) kepada BPP Biro Aset yang dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran dan BPP. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Bendahara Pemprov Bali. Modusnya bikin geleng-geleng kepala
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News