Bendahara Pemprov Bali Diganjar 2 Tahun Gara-gara Bikin Laporan Fiktif, Begini Modusnya
Senin, 27 September 2021 – 09:26 WIB

Ilustrasi palu hakim.
Namun, panjar tersebut tidak disertai dengan pemberian uang tunai (panjar titipan).
Sebagai BPP, terdakwa mengembalikan sisa panjar senilai Rp626 juta kepada Bendahara Pengeluaran atas sisa panjar yang diberikan Bendahara Pengeluaran Setda dikurangi dengan realisasi belanja Biro Aset.
Selanjutnya, Swarsana seolah-olah telah mengembalikan sisa panjar kepada Bendahara Pengeluaran Setda berdasarkan kuitansi pengembalian fiktif tertanggal 30 Desember 2016 senilai Rp676 juta.
Faktanya, jumlah uang yang dikembalikan ke Bendahara Pengeluaran hanya senilai Rp50 juta. (rb/san/don/yor)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Bendahara Pemprov Bali. Modusnya bikin geleng-geleng kepala
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News