Bendahara Pemprov Bali Diganjar 2 Tahun Gara-gara Bikin Laporan Fiktif, Begini Modusnya

Senin, 27 September 2021 – 09:26 WIB
Bendahara Pemprov Bali Diganjar 2 Tahun Gara-gara Bikin Laporan Fiktif, Begini Modusnya - JPNN.com Bali
Ilustrasi palu hakim.

Namun, panjar tersebut tidak disertai dengan pemberian uang tunai (panjar titipan).

Sebagai BPP, terdakwa mengembalikan sisa panjar senilai Rp626 juta kepada Bendahara Pengeluaran atas sisa panjar yang diberikan Bendahara Pengeluaran Setda dikurangi dengan realisasi belanja Biro Aset. 

Selanjutnya, Swarsana seolah-olah telah mengembalikan sisa panjar kepada Bendahara Pengeluaran Setda berdasarkan kuitansi pengembalian fiktif tertanggal 30 Desember 2016 senilai Rp676 juta.

Faktanya, jumlah uang yang dikembalikan ke Bendahara Pengeluaran hanya senilai Rp50 juta. (rb/san/don/yor)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Bendahara Pemprov Bali. Modusnya bikin geleng-geleng kepala

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News