Polresta Denpasar Pastikan Usut Berita Bohong Ketum PDIP Megawati Meninggal Dunia
Selasa, 14 September 2021 – 22:38 WIB

Penyidik Polresta Denpasar saat menerima pengaduan kader PDIP Denpasar terkait berita bohong meninggalnya Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Foto: Antara
“Juga ada pelanggaran KUHP Pasal 390 dan juga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1946," pungkas Made Suparta. (antara/lia/JPNN)
Penyidik Polresta Denpasar pastikan akan mengusut berita bohong meninggalnya ketua umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News