Polresta Denpasar Pastikan Usut Berita Bohong Ketum PDIP Megawati Meninggal Dunia
Kepolisian akan memberlakukan sikap yang sama.
“Dari mana pun dan dari siapa pun demi rasa keadilan, kami akan perlakukan sama," jelasnya.
Selain di Polresta Denpasar, Pengurus DPD PDIP Bali juga mendatangi Polda Bali untuk melaporkan hal yang sama.
Wakil Sekretaris Internal DPD PDIP Bali Tjokorda Gede Agung mengatakan, pada 9 September 2021 terdapat akun di media sosial twitter.
Pada intinya menyatakan bahwa Megawati Soekarnoputri meninggal dunia.
Pihaknya menegaskan bahwa postingan dari akun tersebut adalah berita bohong.
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Ideologi DPD PDIP Bali I Made Suparta menambahkan kurang lebih ada sebanyak 12 akun yang dilaporkan ke Polda Bali.
Setelah dikaji secara hukum, akun-akun tersebut sudah jelas sekali melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik Polresta Denpasar pastikan akan mengusut berita bohong meninggalnya ketua umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News